Empat Pilar Kebangsaan Rajut Semangat Persatuan Bangsa

Pemahaman Terkait Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika harus terus digaungkan dalam upaya merajut semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Empat Pilar Kebangsaan Rajut Semangat Persatuan Bangsa

Ledia juga menekankan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dan Pancasila bukan sebagai pemecah belah bangsa.

"Artinya, jangan ada yang menganggap bahwa kita paling Pancasilais 'batur henteu' (yang lain tidak), itu yang menyebabkan perpecahan, harusnya 'hayu urang' (mari kita) sama-sama diskusikan 'kudu kumaha' (harus bagaimana) impelementasi Pancasila," tandasnya.(rianto nurdiansyah)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto