Faedah Sedekah dari Nafkah yang Diberikan Suami

SUAMI dan Istri perlu menjalin kerjasama untuk memaksimalkan tanggung jawab. Dalam hal nafkah:

Faedah Sedekah dari Nafkah yang Diberikan Suami
ilustrasi/net

"Saling memberi hadiahlah kalian, agar kalian saling mencintai". Demikin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikah, lalu beliau menemui keluarganya. Ibuku (Ummu Sulaim) membuat makanan yang terbuat dari tepung, minyak samin dan gandum. Kemudian ia simpan di atas bejana kecil dan berkata kepadaku: Anas, antarkan ini kepada Rasulullah dan sampaikan kepadanya bahwa aku memberikan hadiah untuknya dan menitipkan salam."

d. Bantulah suami yang membutuhkan

Maha Besar Allah yang telah menebar rezeki demikian banyak dan luas. Tidak hanya untuk kaum laki-laki tetapi juga untuk kaum perempuan. Bersyukurlah para perempuan yang Allah takdirkan harta berada di tangannya. Tidak selamanya kondisi nafkah suatu keluarga berada dalam kondisi ideal. Kondisi ekonomi sebagian keluarga kadang stabil kadang tidak. Kadang lebih banyak situasi sulitnya. Dalam kondisi seperti itulah para perempuan perlu berkontribusi. Membantu para suami, bukan untuk mengambil alih tanggung jawabnya.

Baca Juga : Tiga Rahmat Karena Istri Cantik dan Rajin Tahajud

Diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudry bahwa Zainab istri Ibnu Masud datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Ya Nabi Allah, hari ini engkau menyuruh kami untuk bersedekah. Aku memiliki perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya. Tapi Ibnu Masud mengatakan bahwa ia dan anak-anaknya lebih berhak menerima sedekah itu." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Benar apa yang dikatakan Ibnu Masud. Suamimu dan anak-anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu itu." (HR Bukhari)

Terpujilah para istri dermawan yang ikhlas bersedekah untuk suami, anak-anak dan keluarganya berdasar kesadaran melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. [Ustadzah Eko Yuliarti Siroj, S.Ag]

Halaman :


Editor : Bsafaat