Farhan NasDem : ASO Kebutuhan Bangsa Pemerataan  Digitalisasi Media 

Pemberlakuan TV Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai menjadi harga mati sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok se tanah air. ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.

Farhan NasDem : ASO Kebutuhan Bangsa Pemerataan  Digitalisasi Media 
Pemberlakuan TV Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai menjadi harga mati sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok se tanah air. ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung- Pemberlakuan TV Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) dinilai menjadi harga mati sebagai bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok se tanah air. ASO diketahui merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi oleh seluruh elemen mulai 2 November 2022.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, jika ada yang ikeberatan terhadap ASO seharusnya disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB," ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga : Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Melakukan Pembelaan 

Menurutnya, ASO tak bisa dihindari di tengah era digital. ASO, menurutnya, memaksa semua lembaga penyiaran televisi menghentikan siaran analog, sehingga bandwidth (ruang frekeunsi) yang digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz tidak besar jadi memiliki lebih banyak ruang frekeunsi di 700Mhz untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia. 

"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD 30milliar sampai tahun 2030," katanya.

Menurutnya, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, melawan pemerintah. "Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia sesuai UUD Negara RI tahun 1945," katanya.

Baca Juga : Tak Hanya Seni Beladiri, Dosen UPI Ini Kembangkan Silat sebagai Media Penyembuhan Penyakit Gerd

Farhan memastikan, masih ada warga yang memerlukan perangkat STB yang perlu didistribusikan dengan cepat. "Tetapi faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat televisi analog yg diproduksi. Jadi pasti masyarakat yang membutuhkan pesawat televisi akan membeli pesawat televisi digital," katanya.

Halaman :


Editor : JakaPermana