INILAHKORAN,Soreang- Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I)
Jabar mencium adanya indikasi mangkir dari perusahaan-perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (
IPPKH) di Jawa Barat, untuk tidak menunaikan kewajibannya memberikan lahan hutan pengganti. Kewajiban mengganti lahan hutan itu ada upaya dialihkan dengan menjadi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perusahaan itu diantaranya adalah PT Geodipa Energi Patuha dan Star Energy Wayang Windu sebagai pemegang ijin
IPPKH dari KLHK. Jika ini terjadi hekas akan merugikan, kawasan hutan yang mereka pakai untuk usaha non kehutanan itu akan hilang. Jadi semakin hilang luasan kawasan hutan di
Jabar ini," kata Ketua FK3I
Jabar, Dedi Kurniawan, di Soreang, Minggu 16 Oktober 2022.
Selain PT Geo Dipa Energi Patuha dan Star Energy di Kabupaten
Bandung, kata Dedi, Kasus mangkirnya perusahaan pemegang
IPPKH itu juga dilakukan oleh PLN Cisokan dan Semen Indonesia. Jika keadaan ini dibiarkan, kawasan hutan di
Jabar ini bukan lagi rusak melainkan hilang. Terus berkurangnya kawasan hutan tentunya akan berpengaruh terhadap lingkungan. Ancaman bencana alam semakin dekat.
"Seharusnya KLHK mampu memaksa mencabut pemegang
IPPKH. Kalau sudah terlanjur dibangun, hentikan aktivitasnya. Tapi sayangnya, KLHK sendiri tidak tegas dan terkesan banyak terindikasi terlibat permainan gelap," ujarnya.
Dedi melanjutkan, FK3I
Jabar mendesak perusahaan-perusahaan pemegang
IPPKH ini untuk segera membayarkan kewajibannya. Dengan menyediakan lahan pengganti yang telah dihutankan kembali. Selain itu, KLHK juga agar bisa bertindak tegas serta tidak main-main.
"Kami juga meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan peraturan pemerintah (PP) 23 khusus
IPPKH, agar tidak diberlakukan di Pulau Jawa. Karena di Pulau Jawa ini hutannya bukan lagi rusak, tapi terus berkurang. Kepada legislatif dan eksekutif juga harus mempertimbangkan pengaruh buruk akibat kewajiban pengganti lahan hutan yang ditukar oleh uang. Hutan yah diganti hutan lagi, tidak dengan yang lainnya," kata Dedi yang juga ketua Dewan Pembina Walhi
Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bandung, hingga saat ini belum pernah menerima permohonan ataupun menerbitkan sertifikat untuk lahan pengganti hutan. Itu artinya, para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (
IPPKH) di wilayah Kabupaten
Bandung belum melaksanakan kewajibannya kepada negara.
"Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan permohonan dan saya tidak pernah menerbitkan (sertifikat lahan pengganti hutan). Biasanya itu lahan hutan pengganti itu luasnya minimal dua kali lipat yah. Nah selama saya menjabat enggak pernah ada,tidak tahu kalau yang sebelum saya," kata Kepala ATR BPN Kab
Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra, usai menggelar diskusi pertanahan di Soreang Jumat (24/9/2021).(rd dani r nugraha).