FK3I Cium Indikasi Mangkir dari perusahaan Pemegang IPPKH Soal Sediakan Lahan Hutan Pengganti

FK3I Jabar mencium adanya indikasi mangkir dari perusahaan-perusahaan pemegang IPPKH di Jawa Barat, untuk tidak menunaikan kewajibannya memberikan lahan hutan pengganti

FK3I Cium Indikasi Mangkir dari perusahaan Pemegang IPPKH  Soal Sediakan Lahan Hutan Pengganti
INILAHKORAN,Soreang- Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jabar mencium adanya indikasi mangkir dari perusahaan-perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Jawa Barat, untuk tidak menunaikan kewajibannya memberikan lahan hutan pengganti. Kewajiban mengganti lahan hutan itu ada upaya dialihkan dengan menjadi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Perusahaan itu diantaranya adalah PT Geodipa Energi Patuha dan Star Energy Wayang Windu sebagai pemegang ijin IPPKH dari KLHK. Jika ini terjadi hekas akan merugikan, kawasan hutan yang mereka pakai untuk usaha non kehutanan itu akan hilang. Jadi semakin hilang luasan kawasan hutan di Jabar ini," kata Ketua FK3I Jabar, Dedi Kurniawan, di Soreang, Minggu 16 Oktober 2022.
Selain PT Geo Dipa Energi Patuha dan Star Energy di Kabupaten Bandung, kata Dedi,  Kasus mangkirnya perusahaan pemegang IPPKH itu juga dilakukan oleh PLN Cisokan dan Semen Indonesia. Jika keadaan ini dibiarkan, kawasan hutan di Jabar ini bukan lagi rusak melainkan hilang. Terus berkurangnya kawasan hutan tentunya akan berpengaruh terhadap lingkungan. Ancaman bencana alam semakin dekat.
"Seharusnya KLHK mampu memaksa mencabut pemegang IPPKH. Kalau sudah terlanjur dibangun, hentikan aktivitasnya. Tapi sayangnya, KLHK sendiri tidak tegas dan terkesan banyak terindikasi terlibat permainan gelap," ujarnya.
Dedi melanjutkan, FK3I Jabar mendesak perusahaan-perusahaan pemegang IPPKH ini untuk segera membayarkan kewajibannya. Dengan menyediakan lahan pengganti yang telah dihutankan kembali. Selain itu, KLHK juga agar bisa bertindak tegas serta tidak main-main.
"Kami juga meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan peraturan pemerintah (PP) 23 khusus IPPKH, agar tidak diberlakukan di Pulau Jawa. Karena di Pulau Jawa ini hutannya bukan lagi rusak, tapi terus berkurang. Kepada legislatif dan eksekutif juga harus mempertimbangkan pengaruh buruk akibat kewajiban pengganti lahan hutan yang ditukar oleh uang. Hutan yah diganti hutan lagi, tidak dengan yang lainnya," kata Dedi yang juga ketua Dewan Pembina Walhi Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, hingga saat ini belum pernah menerima permohonan ataupun menerbitkan sertifikat untuk lahan pengganti hutan. Itu artinya, para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Kabupaten Bandung belum melaksanakan kewajibannya kepada negara.
"Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan permohonan dan saya tidak pernah menerbitkan (sertifikat lahan pengganti hutan). Biasanya itu lahan hutan pengganti itu luasnya minimal dua kali lipat yah. Nah selama saya menjabat enggak pernah ada,tidak tahu kalau yang sebelum saya," kata Kepala ATR BPN Kab Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra, usai menggelar diskusi pertanahan di Soreang Jumat (24/9/2021).(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti