Gugatan Buruh Dikabulkan, PT Masterindo Jaya Abadi Wajib Bayar Hingga Rp60 Miliar

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, kabulkan gugatan ribuan buruh  PT Masterindo Jaya Abadi yang di PHK

Gugatan Buruh Dikabulkan, PT Masterindo Jaya Abadi Wajib Bayar Hingga Rp60 Miliar

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan dari PT. Masterindo Jaya Abadi menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (29/9) terkait PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan dan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

Total, terdapat 1.142 karyawan yang terkena PHK perusahaan. Para karyawan itu kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan karena tidak memperoleh uang pesangon dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. (Cesar Yudistira)

Baca Juga : DPD KNPI Sebut Generasi Muda Harus Ambil Peran Tuntaskan Permasalahan di Kota Bandung

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti