Hadits Hukum Isbal Alias Bercelana Cingkrang

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sarung yang berada di bawah kedua mata kaki, ada di dalam neraka (kaki tersebut)."

Hadits Hukum Isbal Alias Bercelana Cingkrang
Ilustrasi/Net

4. Hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu riwayat Ahmad dan lainnya. (ash- Shahihah, no. 2037) Isbal dan Musbil Isbal artinya menggunakan pakaian yang menutupi mata kaki, baik dalam bentuk sarung, celana, maupun jubah. Musbil adalah sebutan untuk orang yang melakukan isbal. Isbal telah menjadi pandangan sehari-hari dari kalangan kaum muslimin.

Ada yang sama sekali tidak mengerti tentang keharamannya, ada yang sekadar mengikuti mode dan tren, juga ada yang tidak menaruh perhatian sedikit pun tentang hal ini. Sebenarnya, bagaimanakah hukum isbal itu? Hukuman apa yang diancamkan atas kaum musbil? Apakah hal ini termasuk masalah furumenurut kalangan tertentu, sehingga tidak layak untuk diperdebatkan?

Benarkah hal ini hanya masalah adat dan budaya orang Arab yang tidak berlaku di negeri kita, Indonesia? Adakah perbedaan antara musbil yang sombong dan musbil yang tidak sombong? Simaklah penjelasan ringkas berikut ini, barakallahu fikum.

Baca Juga : Puluhan Ribu Meninggal! Ini 3 Cara dari Nabi Agar Selamat dari Pandemi Covid-19

Hukum Isbal

Isbal hukumnya haram, bahkan dapat dikategorikan sebagai kabair (dosa besar). Hukum ini berlandaskan pada keterangan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu anhu riwayat Muslim (no. 106) dan lainnya, "Ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wataala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih."

Kata-kata ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Sampai-sampai para sahabat bertanya, "Siapakah ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,

"Orang musbil, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu." (Fatwa al-Utsaimin, Nur alad Darb)


Editor : Bsafaat