Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik, Para Driver Bersyukur

Usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan edaran resmi, akhirnya aplikator ojek online (Ojol) menaikkan tarif angkutan, dan resmi berjalan per hari ini, Senin 12 September 2022. 

Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik, Para Driver Bersyukur
Usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan edaran resmi, akhirnya aplikator ojek online (Ojol) menaikkan tarif angkutan, dan resmi berjalan per hari ini, Senin 12 September 2022. 

“Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” terang Hendro.

Untuk zona III batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000. (Antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti