HKN, PPNI Kabupaten Bogor Tegas Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. 

HKN, PPNI Kabupaten Bogor Tegas Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan 

"Karena UU yang sekarang sudah mengakomodir kepentingan profesi perawat dan sudah mengakomodir perlindungan masyarakat serta kepentingan pemerintah di dalamnya. Jadi ini sudah sangat baik. Kalau dicabut kembali dan dijadikan Omnibus Law, kami khawatir ada penurunan terhadap pengakuan eksistensi perawat dan juga perlindungan layanan kesehatan masyarakat," sambungnya.

Dalam implementasinya, Undang-undang ini terus berjalan dan tidak terdapat masalah sedikitpun. Untuk itu, Jajat menilai memasukan UU No 38 tahun 2014 ke dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sama artinya melemahkan profesi dan profesionalitas perawat dan bahkan masyarakat. 

"Jadi kami pada posisi tetap ingin mempertahankan Undang-undang Keperawatan itu final dan menolak Omnibus Law kesehatan yang mengikutsertakan UU Keperawaran di dalamnya," tegasnya. 

Baca Juga : Tim Cabor Skateboard Kabupaten Bogor Mengeluh Lantaran Ketidakpastian Jadwal Pertandingan Porprov XIV Jabar 2022

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PPNI Kabupaten Bogor Arif Fatahillah menuturkan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law telah melewati pembahasan dan kajian dengan berbagai pihak, termasuk legislatif di DPR RI hingga daerah. 

Jika aspirasi ini tidak didengar, para perawat juga siap turun ke jalan untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. 

"Kita sudah melewati berbagai tahapan dari mulai rapimnas, rapimwil hingga rapimda, bahkan sudah sering bertemu legislatif di RI dan daerah untuk membahas itu. Kalau tidak didengar kajian dan aspirasi kami, maka langkah selanjutnya adalah kami siap turun ke jalan menolak itu," tutur Arif. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti