Hotman Paris Soroti Kasus Pampampres yang Diduga Aniaya hingga Tewaskan Pemuda Aceh

Hotman Paris menyoroti kasus Paspampres Praka RM yang diduga aniaya hingga tewaskan pemuda Aceh.

Hotman Paris Soroti Kasus Pampampres yang Diduga Aniaya hingga Tewaskan Pemuda Aceh
Hotman Paris dan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Praka RM

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas akan menerima hukuman berat.

Laksamana Yudo menegaskan bahwa pelaku akan diberi hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widojono menyampaikan akan mengawal kasus ini dan memberikan hukuman berat bagi pelaku.

Baca Juga : Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Ledia Hanifa Kasih Dua Saran kepada Pemerintah

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati," kata Julius.

Selain itu, Julius juga memastikan pelaku yang terbukti bersalah dipastikan akan dipecat dari TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelasnya.

Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).***


Editor : Firda Rachmawati