Ibu dan Anak di Bandung, Edarkan Ribuan Ekstasi Modifikasi Kapsul 

Satresnarkoba Polrestabes Bandung, amankan dua orang perempuan yang merupakan ibu dan anak, yang menjadi bandar ekstasi serta sabu. Keduanya diketahui berinisial TMC (40) dan WD (67). 

Ibu dan Anak di Bandung, Edarkan Ribuan Ekstasi Modifikasi Kapsul 

Dalam mengedarkan ekstasi, ibu dan anak ini cukup lihai. Mereka, kata Budi, melakukan penggerusan terhadap pil ekstasi, sebelum dijual kembali. 

Setelah pil ekstasi digerus, keduanya memasukan serbu ekstasi, ke kapsul yang telah disiapkan.

"Baru diedarkan, setelah pengemasan di kapsul. Penjualannya di arahkan oleh anak lakinya yang masih DPO," katanya. 

Adapun keduanya, menjual ekstasi dan sabu, sejak bulan Agustus 2023. Kini keduanya pun tengah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti