IJ Tersangka KDRT Diamankan di Jaktim, Oknum Polisi Dimutasi oleh Kapolres Bogor

IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur.

IJ Tersangka KDRT Diamankan di Jaktim, Oknum Polisi Dimutasi oleh Kapolres Bogor
IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur. Foto by Reza Zurifwan

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa saat ini korban M usai memberikan keterangannya, saat ini sedang dirumah saudaranya, di Jakarta Barat.

"Korban M sedang dalam masa pemulihan baik kesehatan maupun psikologisnya," terang AKP Teguh Kumara.

Pria  yang sebelumnya bertugas si Polda Sumatera Utara ini melaniutkan bahwa teersangka akan dikenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti