Ikuti CPSp, 20 PPK Perwakilan KBB Penuhi Kualifikasi, Norma dan Kompetensi

Sebanyak 20 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Ikuti CPSp, 20 PPK Perwakilan KBB Penuhi Kualifikasi, Norma dan Kompetensi

INILAHKORAN, Ngamprah – Sebanyak 20 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mewakili daerah untuk pelatihan dan uji kompetensi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) atau Certified Procurement Specialist (CPSp)  untuk PPK Tipe C.

Di pusatkan di Jakarta, pelatihan dan uji kompetensi ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) atau Certified Procurement Specialist (CPSp)  untuk PPK Tipe C tersebut bertujuan untuk memenuhi syarat kualifikasi, norma dan kompetensi.

Bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan ICON Training Center dan Lembaga Kebijakan Pengedaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelatihan dan uji kompetensi PBJP diikuti 20 PPK yang merupakan perwakilan dari KBB.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Bandung Akselerasi Layanan Adminduk

“Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah,” kata Kepala Bagian UKPBJ KBB, Eyet Nurhidayat kepada wartawan.

Menurut Eyet, hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu untuk menjalankan tugas sebagai PPk dituntut pemenuhan syarat kualifikasi,norma dan kompetensi,” tuturnya.

Baca Juga : Peralihan Cuaca, Dinkes Kota Bandung Waspadai Lonjakan Kasus DBD

Eyet menyebut, hal ini sesuai amanat Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 18b ,pasal 74 A ayat 6, ayat 7 dan pasal II ayat 1 bahwa ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Barabg/Jasa (PPK) wajib memiliki sertifikat kompentesi di bidang pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti