Ikuti CPSp, 20 PPK Perwakilan KBB Penuhi Kualifikasi, Norma dan Kompetensi

Sebanyak 20 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Ikuti CPSp, 20 PPK Perwakilan KBB Penuhi Kualifikasi, Norma dan Kompetensi

“Kemudian, berdasarkan pada peraturan Lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM pengadaan barang/jasa ,tipe PPK terdiri dari PPK Tipe B,dan PPK Tipe C di mana PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dalam katagori pengelolaan kontrak sederhana,” sebutnya.
         
Lebih lanjut Eyet menjelaskan, pelatihan dan uji kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C  dilakukan dengan model pembelajaran Blended Learning yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan.

"Termasuk, keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai sumber daya pengelola fungsi pengadaan Barang/Jasa secara profesional. Sehingga para peserta PPK dapat memenuhi Standar kompetensi PPK Tipe C," jelasnya.

Eyet menerangkan, untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan ada tiga struktur yang diujikan dalam kompetensi PBJP tersebut.

"Para peserta harus melakukan perencanaan PBJP level, mengelola kontrak PBJP level 2 dan mengelola PBJP secara swakelola level 2," terangnya.        

Selain dari KBB, kata Eyet, peserta pelatihan dan uji kompetensi ini diikuti dari berbagai daerah lainnya dengan berbagai tahapan yang harus mereka lalui.

"Secara keseluruha sebanyak 25 orang yang terdiri dari peserta perwakilan KBB sebanyak 20 orang, 2 orang dari maluku, 2 orang dari kepulauan Riau dan 1 orang dari NTT," paparnya.

Sementara itu, untuk elatihan ini dilakukan dengan metode pembelajaran MOOC (Massive Online Open  Course) dan dapat di akses melalui https://elearning.lkpp.go.id


Editor : Ahmad Sayuti