Ini Alasan Satpol PP Cirebon Belum Tutup Proyek PT Chinli

Sampai saat ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon, enggan menutup aktivitas yang dilakukan oleh PT Chinli di Desa Darmaguna, Kecamatan Ciledug.

Ini Alasan Satpol PP Cirebon Belum Tutup Proyek PT Chinli

"Ya kembali ke aturan tadi. Kami berkerja sesuai aturan dan aturannya sudah jelas. Silahkan masyarakat yang menilai," tukasnya.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pembangunan PT Chinli International Footwear Materials Indonesia yang berlokasi di Blok Panggung Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon dinilai sudah menyalahi aturan. Pihak Satpol PP beralasan, PT Chinli tidak menjalankan aturan perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Tercatat, pada tanggal 28 April tercantum surat pernyataan jika pihak investor menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga siap melaksanakan rekomendasi dan saran yang tercantum dalam hasil rapat. Isinya, bilamana penyegelan telah dilakukan pembukaan, maka tidak akan melakukan berbagai macam aktifitas kegiatan. Kalau itu dilanggar, mereka siap ditindak. 

Baca Juga : Mulai Besok, Garut Terapkan PPKM Mikro Darurat 

Sayangnya, Plt Kadis DPKPP, Adil Prayitno, sulit dihubungi. Namun beberapa waktu lalu Adil sempat berkomentar, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tembusan teguran ketiga ke pihak Satpol PP. Namun, isi tegurannya hanya sebatas, supaya PT. Chinli segera menyelesaikan perizinan ke DPMPTSP, karena memang belum memiliki IMB. Selama belum memiliki IMB, perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktifitas apapun dilokasi. Adil bersikeras, DPKPP tidak berwenang memberikan rekomendasi penutupan kepada Satpol PP. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Zulfirman