Ini Cara Menghitung Nifas Pasca Keguguran

SEORANG ibu mengaku bahwa dirinya mengalami pendarahan. Sepekan sebelumnya sering keluar bercak-bercak darah. Ia tak tahu kalau itu ternyata tanda mengalami keguguran, dan baru sadar setelah pemeriksaan dokter. Janin sendiri telah berusia tiga bulan. Mulai kapan darah itu dihitung sebagai nifas?

Ini Cara Menghitung Nifas Pasca Keguguran
Ilustrasi/Net

SEORANG ibu mengaku bahwa dirinya mengalami pendarahan. Sepekan sebelumnya sering keluar bercak-bercak darah. Ia tak tahu kalau itu ternyata tanda mengalami keguguran, dan baru sadar setelah pemeriksaan dokter. Janin sendiri telah berusia tiga bulan. Mulai kapan darah itu dihitung sebagai nifas?

Jawabannya adalah, darah yang keluar dari wanita hamil karena keguguran ada dua macam: Pertama, darah nifas, yaitu jika yang keluar sudah berbentuk manusia. Dalam keadaan ini wanita yang keguguran tidak boleh melakukan apa-apa yang dilarang bagi wanita yang sedang nifas, seperti tidak boleh salat, tidak boleh berpuasa, dan tidak boleh digauli oleh suami.

Kedua, darah rusak (fasad), yaitu jika yang keluar tidak berbentuk manusia. Dalam hal ini hukum darah tersebut tidak mengikuti hukum nifas, tapi hukum darah rusak (fasad) atau darah istihadhah. Maka wanita yang keguguran dihukumi sebagai wanita suci, yakni tetap wajib melaksanakan salat, berpuasa Ramadan, dan boleh digauli oleh suami. (Lihat Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Tentang Wanita [al-Fatawa al-Nisa`iyyah], penerjemah Irwan Raihan, [Solo : at-Tibyan, 2001], hal. 99-100; Muhammad bin Abdul Qadir, Haid dan Masalah-Masalah Wanita Muslim, [Mojokerto : Tanpa Penerbit, 1989], hal. 23; Ibrahim Muhammad al-Jamal, Fiqih Wanita [Fiqh al-Mar`ah al-Muslimah], penerjemah Anshori Umar Sitanggal, [Semarang : Asy-Syifa`, 1981], hal. 53).

Baca Juga : Ini Posisi Makan yang Paling Afdal Sesuai Sunah Nabi

Adapun batas usia kandungan yang sudah berbentuk manusia, adalah 40 (empat puluh) hari. Dalil syari yang menunjukkan bahwa pada usia kandungan 40 hari atau 40 malam sudah menunjukkan ciri-ciri fisik yang berbentuk manusia, adalah hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

"Jika nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam [dalam riwayat lain; empat puluh malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ? Maka Allah kemudian memberi keputusan" (HR. Muslim, dari Ibnu Masud RA)

Batas 40 hari itulah yang diisyaratkan oleh sebagian ulama mazhab Syafii untuk menggolongkan darah wanita yang keguguran sebagai darah nifas. Dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz I hal. 74, Imam Taqiyuddin al-Husaini al-Syafii menjelaskan darah nifas sebagai berikut :

Baca Juga : Pisah Ranjang dan Tiada Cinta, Sama dengan Cerai?

"Adapun darah nifas, adalah darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkansama saja apakah yang dilahirkan itu dalam keadaan hidup atau mati, dalam kondisi utuh atau kurang (cacat). Demikian pula [sama saja] apakah yang dilahirkannya berupa alaqah atau mudhghah"

Halaman :


Editor : Bsafaat