Ini Dalih KPU Cirebon, Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi berdalih, pertemuan tertutup yang melibatkan 48.556 anggota KPPS yang dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud ada dugaan pelanggaran Pemilu, tidak tepat karena pihaknya hanya melakukan kegiatan lanjutan berupa pemantapan pasca dilantik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi berdalih, pertemuan tertutup yang melibatkan 48.556 anggota KPPS yang dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud ada dugaan pelanggaran Pemilu, tidak tepat karena pihaknya hanya melakukan kegiatan lanjutan berupa pemantapan pasca dilantik.
Kegiatan tersebut kata dia dilakukan guna menguatkan pemahaman aturan dalam pengawasan, oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Setelah dilantik KPPS yang jumlahnya 48.566 di bimtek oleh KPU oleh PPK dan oleh PPS yang tersebar di 40 kecamatan dengan memakan waktu empat hari. Setelah itu ada masukan masukan, hasil monitoring dalam bimtek, (anggota KPPS) harus diperkuat dalam pemahaman aturan soal pengawasan dan keamanan," papar Sopidi saat dihubungi, Senin 5 Februari 2024.
Dia membenarkan, bila pertemuan tersebut batal digelar. Namun, dia membantah jika kegiatan rapat tersebut dibubarkan oleh tim pemenangan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Cirebon.
"Kegiatan itu sementara dipending karena anggarannya belum tersedia," ucapnya.
Terkait undangan yang tersebar, Sopidi berkilah jika undangan tersebut hanya untuk internal KPU Kabupaten Cirebon dan instansi yang tergabung dalam Gakumdu saja.
"Undangan itu untuk internal saja. Tapi tidak jadi dilaksanakan karena anggarannya tidak mengkover kegiatan itu," terangnya.
Sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud melakukan pelaporan ke Bawaslu Jabar, mengenai adanya indikasi kecurangan oleh KPU Kabupaten Cirebon.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD Radhitya Yosodiningrat mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Kabupaten Cirebon dengan tuduhan pelanggaran
Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
"KPU Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan agenda pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain lain. Yang janggal, mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media dan dilakukan diruang tertutup. Bahkan para KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?" kata Radhitya saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin siang.
Radhitya menambahkan, kegiatan mengumpulkan ribuan KPPS se-Kabupaten Cirebon tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU Kabupaten Cirebon bahkan tidak ada anggaran resmi dari KPU untuk kegiatan tersebut.
"Disitu acaranya hanya arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kejaksaan negeri dan arahan dari Kapolres. Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum," ucapnya.
Namun demikian, Radhitya mengklaim rapat tertutup tersebut batal dilakukan setelah Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Kabupaten Cirebon menggeruduk lokasi rapat sebelum rapat dimulai.
"Peristiwa tersebut tidak jadi dilaksanakan karna ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai tim pemenangan calon persiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain. Kenapa akhirnya dibatalkan? Acara ini tujuannya apa? motifnya apa? kami ingin tau makanya kami laporkan ke sini ( Bawaslu Jabar)," pungkasnya. (Yuliantono) ***
Editor : JakaPermana
