Ini Dalih KPU Cirebon, Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi berdalih, pertemuan tertutup yang melibatkan 48.556 anggota KPPS yang dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud ada dugaan pelanggaran Pemilu, tidak tepat karena pihaknya hanya melakukan kegiatan lanjutan berupa pemantapan pasca dilantik.

Ini Dalih KPU Cirebon, Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi berdalih, pertemuan tertutup yang melibatkan 48.556 anggota KPPS yang dituduhkan TPN Ganjar-Mahfud ada dugaan pelanggaran Pemilu, tidak tepat karena pihaknya hanya melakukan kegiatan lanjutan berupa pemantapan pasca dilantik.

Kegiatan tersebut kata dia dilakukan guna menguatkan pemahaman aturan dalam pengawasan, oleh Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. 

"Setelah dilantik KPPS yang jumlahnya 48.566 di bimtek oleh KPU oleh PPK dan oleh PPS yang tersebar di 40 kecamatan dengan memakan waktu empat hari. Setelah itu ada masukan masukan, hasil monitoring dalam bimtek, (anggota KPPS) harus diperkuat dalam pemahaman aturan soal pengawasan dan keamanan," papar Sopidi saat dihubungi, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga : Kamrussamad: Cianjur Petro Dollar Jabar, Tapi Petani Miskin

Dia membenarkan, bila pertemuan tersebut batal digelar. Namun, dia membantah jika kegiatan rapat tersebut dibubarkan oleh tim pemenangan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Cirebon

"Kegiatan itu sementara dipending karena anggarannya belum tersedia," ucapnya.

Terkait undangan yang tersebar, Sopidi berkilah jika undangan tersebut hanya untuk internal KPU Kabupaten Cirebon dan instansi yang tergabung dalam Gakumdu saja. 

"Undangan itu untuk internal saja. Tapi tidak jadi dilaksanakan karena anggarannya tidak mengkover kegiatan itu," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana