Ini Langkah Pemkot Untuk Kelanjutan Pasar Tekum

Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang/Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal. Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindon Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

Ini Langkah Pemkot Untuk Kelanjutan Pasar Tekum

 

Alma melanjutkan, semua dapat membaca isi Perjanjian Kerjasama tersebut, bahwa terbitnya HGB tahun 2004 dikarenakan Hak Pengelolaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada PT. Galvindo Ampuh.

 

Baca Juga : Dewan Beberkan Keluhan Masyarakat Soal Double Track, Rumah Penduduk Juga Rusak

"Tidak bisa perusahaan mengelola pasar tanpa ada persetujuan atau ijin dari Pemerintah, dasarnya jelas, kewenangan dan tanggungjawab serta kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana dalam Perda No 7 tahun 2005 tersebut yang masih berlaku sampai saat ini," tuturnya.

 

Alma melanjutkan, aspek lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bogor juga bahwa PT. Galvindo Ampuh tidak punya legalitas perijinan untuk mengelola Pasar.

 


Editor : JakaPermana