Ini Langkah Pemkot Untuk Kelanjutan Pasar Tekum

Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang/Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal. Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindon Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

Ini Langkah Pemkot Untuk Kelanjutan Pasar Tekum

INILAH, Bogor - Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang/Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal. Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindon Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

 

Diketahui tim pengambilalihan pengelolaan bergerak dengan landasan merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor.

Baca Juga : Kadin Bogor Donasikan 50 Peti Mati dan 10 Tabung Oksigen

 

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan, persoalan 14 tahun lalu yang sejatinya sudah mulai didapatkan jalan keluar oleh Pemkot Bogor pada tahun ini adalah buah pemikiran dan kepedulian bersama antara masyarakat, pedagang dan pemerintah.

 

Baca Juga : Data Covid-19 Tidak Akurat, Ini Penjelasan Dinkes Bogor

"Persoalan yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama antara PT. Galvindo Ampuh dengan Pemkot Bogor pada tahun 2001 menghasilkan klausul-klausul yang merugikan Negara, apalagi adanya wanprestasi Galvindo yang seharusnya pada tahun 2007 menyerahkan pengelolaan pasar ke Pemkot Bogor," ungkap Alma kepada wartawan pada Kamis (1/7/2021).

Halaman :


Editor : JakaPermana