Ini Langkah Pemkot Untuk Kelanjutan Pasar Tekum

Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang/Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal. Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindon Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

Ini Langkah Pemkot Untuk Kelanjutan Pasar Tekum

"Ya, silahkan mengeceknya, kualifikasi perusahaan tersebut bergerak dibidang apa dan kenapa sampai sekarang memaksa untuk menjalankan bisnis pasar yang tidak ada ijin untuk mengelola Pasar di Kota Bogor," tegas Alma.

 

"Tudingan kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh terhadap Pemerintah yang sah, justru kami anggap pemicu ingin membuat keonaran di Kota Bogor, karena selain jalur penyampaian yang tidak tepat, dipemberitaan juga mencemarkan nama baik pemerintah melalui medsos, yang intinya menimbulkan fitnah," tambahnya.

 

Alma menjelaskan, pertimbangan hukum dan legal audit terhadap potensi kerugian akibat perbuatan PT. Galvindo Ampuh akan segera ditempuh melalui proses dengan mengajukan pembatalan HGB, dan sisi lainnya adalah laporan pidana. 

 

"Ini sebagai respon kami karena kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh sudah melakukan perbuatan melampaui kewenangannya sebagai lawyer. Untuk kuasa hukum yang baru PT. Galvindo Ampuh, saya sarankan agar lebih banyak mempelajari kronologi timbulnya perjanjian termasuk hak dan kewajiban para pihak dengan seksama sebelum menyampaikan di media sosial, agar tidak membuat kegaduhan dan salah kaprah yang menyesatkan," pungkasnya. (rizki mauludi)


Editor : JakaPermana