Inovasi Canggih Untuk Citarum

Pemerintah berupaya penuh tidak memberikan ruang sekecil apapun untuk potensi pencemaran Sungai Citarum. Seiring membaiknya kondisi sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat itu, inovasi terus dilakukan guna mengintensifkan pengawasan.

Inovasi Canggih Untuk Citarum
Istimewa

INILAH, Bandung-Pemerintah berupaya penuh tidak memberikan ruang sekecil apapun untuk potensi pencemaran Sungai Citarum. Seiring membaiknya kondisi sungai terpanjang di Provinsi Jawa Barat itu, inovasi terus dilakukan guna mengintensifkan pengawasan.

Terdapat inovasi anyar yang akan dilakukan, yaitu dengan menggunakan drone khusus untuk mengintai tanda-tanda pencemaran. Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Citarum Harum, Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya @Ridwankamil, Selasa (26/1/2021).

Ridwan Kamil mengatakan, drone ini akan terkoneksi langsung dengan kendaraan taktis pengintaian. Di mana dalam kendaraan yang merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut dilengkapi pula dengan laboratorium canggih.

Baca Juga : Jabar Akan Usulkan Vaksinasi COVID-19 dari Rumah ke Rumah

"Hari ini Satgas Citarum Harum menerima bantuan mobil khusus dari @kementerianlhk @gakkum_klhk untuk pengintaian dengan drone khusus dan mobile lab untuk pengetesan pencemaran lingkungan. Dilengkapi dengan segala rupa teknologi yang canggih," tulis Ridwan Kamil

Emil pun berharap, melalui upaya pengawasan yang lebih intensif tersebut, Sungai Citarum bakal lebih bersih dan segera terbebas dari pencemaran, baik limbah rumah tangga maupun industri. Konsep serupa, tambah Kang Emil, akan diterapkan pula dalam pengawasan di Sungai Cilamaya dan Cileungsi.

"Semoga Citarum Harum makin jernih dan konsep ini akan dipraktekan juga di Satgas Cilamaya dan Satgas Cileungsi," tulisnya.

Baca Juga : Mudahkan Tunanetra Akses Informasi, Si Votun Kian Banyak Pengunduh

Lebih lanjut, Gubernur Jabar itu mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, 200 kasus penegakkan hukum terkait Sungai Citarum sudah ditangani oleh pengadilan dimana enam kasus di antaranya dinyatakan inkrah final perdata dan dua kasus inkrah final pidana serta denda yang berhasil dikumpulkan nilainya mencapai Rp13 miliar.

Halaman :


Editor : Bsafaat