Istri Diam-diam Punya Tabungan Harta, Bolehkah Dirahasiakan dari Suami?

Menurut ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari Inilah.com, yang pertama kita harus paham kedudukan harta istri di depan suami. 

Istri Diam-diam Punya Tabungan Harta, Bolehkah Dirahasiakan dari Suami?

Menurut ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari Inilah.com, yang pertama kita harus paham kedudukan harta istri di depan suami. 

Dalam syariat Islam, harta kekayaan milik istri adalah sepenuhnya hak istri. Suami tidak berhak apapun dari harta istrinya, kecuali bila istri memang berniat memberinya, menghadiahkannya atau bersedekah kepada suaminya.

Otomatis secara hukum hitam putihnya, sebenarnya tidak ada hak pada suami untuk menguasai harta kekayaan milik istrinya. Dan termasuk juga tidak punya hak memaksa untuk mengetahui jumlah harta kekayaan istrinya itu.

Baca Juga : Jujurlah dalam Menjemput Rezeki, Pelajaran Nyata dari Kisah Mulia Ali bin Abi Thalib

Sebaliknya, kalau kita memandang dari harta kekayaan suami, maka pada sebagian harta suami ada hak istri. Meski ukuran atau persentasenya tidak secara baku ditetapkan, namun hak itu ada.

Sehingga dalam fiqih Islam, seorang istri yang mengambil harta suaminya tanpa izin, tidak terkena hukum potong tangan. Karena syarat hudud pencurian tidak terpenuhi, yaitu pada sebagian harta itu ada hak istri, di samping istri memang punya akses untuk memakai harta suami.

Apa yang kami sebutkan di atas semata-mata dipandang sebelah mata, yaitu dari kaca mata hukum. Namun perlu diketahui, bahwa hidup kita ini tidak mungkin hanya didekati dengan pertimbangan hukum hitam putih semata. Bahkan agama Islam itu bukan 100% berisi hukum hitam putih, tetapi di dalamnya ada juga diatur masalah akhlak, etika, hubungan interpersonal, qona'ah, 'iffah, itsar dan seterusnya.

Baca Juga : Resep Simpel dari Rasulullah untuk Menambah Rezeki

Maka sebelum merahasiakan gaji kepada suami, perlu dipertimbangkan juga efek dan dampak lain dalam kaitannya dengan hubungan kemesraan antara suami dan istri.

Halaman :


Editor : Bsafaat