Jadi Tersangka, Mantan Kades Sukawangi Ajukan Penangguhan Tahanan

Usai dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor di Cibinong, Deni Firmansyah  selaku kuasa hukum EH (41 tahun) mantan Kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur akan memohon penangguhan tahanan atas kliennya.

Jadi Tersangka, Mantan Kades Sukawangi Ajukan Penangguhan Tahanan

INILAH, Sukamakmur - Usai dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor di Cibinong, Deni Firmansyah  selaku kuasa hukum EH (41 tahun) mantan Kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur akan memohon penangguhan tahanan atas kliennya.

"Kami akan berupaya memohon  penangguhan tahanan tersangka EH, karena ia memiliki penyakit lambung kronis dan selama penyelidikan hingga penyidikan sikapnya kooperatif," kata Deni kepada wartawan, Minggu, (28/2).

Pria yang tergabung dalam Sabarudin dan Rekan Law Firm ini berharap permohonan penangguhan tahanan dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid 19.

Baca Juga : Kasat Reskrim Ungkap Kematian DP Karena Dicekik

"Saat ini di Kabupaten Bogor tingkat penularan wabah Covid 19 kan masih tinggi, apalagi di Kecamatan Cibinong hingga agar klien kami tetap sehat alangkah baiknya menjadi tahanan kota," harapnya.

Deni menuturkan kliennya akan berupaya mengembalikan uang dari pagu anggara  dana desa dan bantuan keuangan yang diduga dikorupsi oleh EH selaku mantan Kades Sukawangi.

"Agar penangguhan tahanan dikabulkan dan mengurangi ancaman hukuman, klien kami yang sebelumnya pernah tidak memanfaatkan  kesempatan untuk merealisasikan rencana pembangunan insfrastruktur, pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) maka dengan peristiwa Kamis pekan lalu maka kami akan mengupayakan mengembalikan kerugian negara (Rp 905 juta)," tutur Deni.

Baca Juga : Tilep Dana Desa dan Rutilahu, EH Mantan Kades Sukawangi Langsung Masuk Bui

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengaku belum menerima permohonan penangguhan tahanan dari kuasa hukum EH.

Halaman :


Editor : Zulfirman