Jaksa Masih Susun Surat Dakwaan Untuk Para Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Jaksa Masih Susun Surat Dakwaan Untuk Para Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu terjadi pada 18 Agustus 2021, saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel, di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Butuh waktu sekitar dua tahun, bagi Polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan, yakni M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.

Hingga kini, hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti