Jamsostek Berikan Perlindungan Sosial untuk Para Usahawan Mandiri

Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu masuk ke segmen pekerja bukan penerima upah! BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Jamsostek Berikan Perlindungan Sosial untuk Para Usahawan Mandiri
istimewa

INILAH, Bandung - Kamu bekerja sendirian untuk usahamu sendiri? Berarti kamu masuk ke segmen pekerja bukan penerima upah! BPU adalah para usahawan mandiri yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Daftarkan diri kamu untuk mendapatkan jaminan kematian dengan berbagai macam manfaat. Manfaat yang didapatkan antara lain santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, bantuan beasiswa 2 orang anak, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen mengatakan, dewasa ini bekerja secara mandiri atau tidak terikat kontrak dengan perusahaan sudah menjadi hal yang lazim. Baik sebagai nelayan, blogger, pengemudi ojek, pedagang atau usahawan mandiri.

Baca Juga : Bos Kings Property Terancam 5 Tahun Bui

Apalagi sejak terjadinya pandemi Covid-19, perekomian Indonesia goyah. Hampir semua sektor terkena imbasnya. Banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan. Namun ini banyak menjadi gerbang awal korban PHK untuk menjadi usahawan mandiri, sekarang banyak bermunculan UMKM baru.

“Pertumbuhan usahawan mandiri ini menuntut kami untuk memberikan perlindungan kepada para usahawan mandiri. Seperti yang diketahui, pada dasarnya BPJAMSOSTEK telah lama melindungi para nelayan, blogger, pengemudi ojek, pedagang atau usahawan mandiri. Dibandingkan saat masih bernama Jamsostek yang hanya melindungi perusahaan dan sektor perbankan. Sehingga, mereka akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama tanpa adanya perbedaan. Umumnya, para usahawan baru merasa butuh perlindungan jika sudah terjadi hal-hal yang tidak inginkan,” jelas Tidar, Rabu (17/3/2021).

Profesi sebagai usahawan mandiri memiliki tingkat resiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya pendaftaran diri pada program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang difasilitasi oleh BPJAMSOSTEK. 

Baca Juga : UKM Creasa USB Lebih Mengedepankan Asas Kekeluargaan kepada Anggotanya

"Program JKK khusus untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini sudah ada sejak Mei 2015 lalu, program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap usahawan mandiri di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial. Secara garis besar, tidak ada perbedaan manfaat JKK yang akan dirasakan antara usahawan mandiri dan pekerja formal,” ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani