Jatah BST Jokowi Dipotong, Emak-emak Lapor Polisi

Belasan ibu-ibu rumah tangga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melapor ke Polres Bogor.

Jatah BST Jokowi Dipotong, Emak-emak Lapor Polisi

INILAH, Klapanunggal - Belasan ibu-ibu rumah tangga penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melapor ke Polres Bogor.

Hal itu karena dana yang harusnya diterima Rp600 ribu diduga dipotong hingga Rp300 ribu karena alasan akan diberikan kepada warga lain yang belum menerima. Padahal BST dari Presiden Jokowi tidak bisa dikurangi, tidak seperti BST yang bersumber daru alokasi dana desa (ADD).

"Setahu saya program BST dari Presiden Jokowi tidak bisa dipotong atau dibagi dengan warga lain walaupun ada musyawarah luar biasa desa, hingga hari ini kami melaporkan dugaan potongan terhadap BST Jokowi ini ke Polres Bogor," ucap Tati Erawati warga RT 01 RW 02 Desa dan Kecamatan Klapanunggal kepada wartawan, Senin, (19/4).

Baca Juga : Kembangkan Data Desa Presisi, IPB University Gandeng Lima Kabupaten di Jabar

Wanita berusia 62 tahun ini menerangkan kronologis dugaan pemotongan BST Jokowi, saat warga usai mencairkan BST tersebut, ia dan kawan-kawan lainnya digiring petugas Linmas ke salah satu ruangan.

"Habis mencairkan BST Jokowi, petugas Linmas Desa Klapanunggal menggiring kami , lalu petugas atau staf desa mengatakan dana BST tersebut dipotong untuk disalurkan ke warga lain yang belum mendapatkan. Dugaan pemotongan tersebut mendadak dan kami keberatan hingga datang ke Mako Polres Bogor," terangnya.

Ibu dua orang anak ini menjelaskan potongan BST Jokowi ini baru diduga pada Bulan April ini. Dua bulan sebelumnya ia dan kawan-kawan tidak mengalami pemotongan dari Pemdes Klapanunggal.

Baca Juga : Dorong DOB Bogor Timur dan Bogor Barat, Anggota DPR Temui Menko Perekonomian

"Bulan Februari dan Maret, BST Jokowi kami tidak mengalami potongan, kenapa di Bulan April ini malah tiba-tiba ada dugaan potongan dengan alasan yang tidak jelas dan diduga tidak sesuai aturan," jelas Tati.

Halaman :


Editor : Zulfirman