Judi Dalam Tinjauan Fikih

Perjudian yang diatur dengan teori-teori ekonomi yang begitu teliti dan cermat dalam bentuk transaksi opsi dan futures di bursa internasional telah terbukti menjerumuskan ekonomi dunia ke dalam jurang krisis yang melanda seluruh Negara. (lih.Krisis Ekonomi Global: 33).

Judi Dalam Tinjauan Fikih
Ilustrasi/Net

"Jual-beli indeks hukumnya haram, karena hakikatnya memberikan atau mengambil harta yang dikaitkan dengan kemunculan hasil indeks tertentu, tanpa ada jual-beli asset dari hasil yang ditunjukkan oleh indeks tersebut, sekalipun jual-beli ini bertujuan untuk mengatasi kemungkinan kerugian yang akan terjadi (Hedging) Dan jual beli ini salah satu bentuk perjudian yang telah ditekankan keharamannya oleh Fatwa ulama sedunia Islam yang tergabung dalam OKI dengan nomor fatwa : 63 (1/7) tahun 1992 M, yang berbunyi: tidak boleh jual beli indeks, karena jula beli tersebut murni perjudian". (Al Maayir As Syariyyah, halaman 384-387). [ ]

Sumber: Manhajuna.com

Halaman :


Editor : Bsafaat