Judi Dalam Tinjauan Fikih

Perjudian yang diatur dengan teori-teori ekonomi yang begitu teliti dan cermat dalam bentuk transaksi opsi dan futures di bursa internasional telah terbukti menjerumuskan ekonomi dunia ke dalam jurang krisis yang melanda seluruh Negara. (lih.Krisis Ekonomi Global: 33).

Judi Dalam Tinjauan Fikih
Ilustrasi/Net

Perjudian yang diatur dengan teori-teori ekonomi yang begitu teliti dan cermat dalam bentuk transaksi opsi dan futures di bursa internasional telah terbukti menjerumuskan ekonomi dunia ke dalam jurang krisis yang melanda seluruh Negara. (lih.Krisis Ekonomi Global: 33).

Dampak buruk dari perjuadian tersebut ternyata belum lagi mampu membuat manusia sadar akan bahaya judi.Namun di Indonesia Negara Islam terbesar di dunia muncul pihak-pihak yang masih berusaha untuk menghancurkan ekonomi Negara dengan upaya pelegalan judi atas nama hiburan.

Maka dari itu, ada baiknya dibahas tentang judi dalam kolom fiqh kali ini. Sebelum kita jelaskan bentuk bentuk judi, sebaiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh ) dan dua ayat 90-91 surat almaidah , mengingat pentingnya point ini yang bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi apakah transaksi ini termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak.

Baca Juga : Haruskan Akad Nikah Pasangan Mualaf Diulang?

1. Pengertian judi

Judi yang dalam bahasa syar`i disebut maysir atau qimar adalah "Transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa". (Al Qimar fil fiqh islami: 74).

Sejenak merenungi dua ayat surat Al-Maidah:

Baca Juga : Kenapa Banyak Orang Jadi Mualaf?

( ) ( )

Halaman :


Editor : Bsafaat