Judi Dalam Tinjauan Fikih

Perjudian yang diatur dengan teori-teori ekonomi yang begitu teliti dan cermat dalam bentuk transaksi opsi dan futures di bursa internasional telah terbukti menjerumuskan ekonomi dunia ke dalam jurang krisis yang melanda seluruh Negara. (lih.Krisis Ekonomi Global: 33).

Judi Dalam Tinjauan Fikih
Ilustrasi/Net

Hai orang orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran arak dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu.(QS. Al Maidah: 90-91).

Di dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dengan sifat yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki terkecil dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka sekalipun gelas arak itu sudah berada di mulutnya, seraya menjawab perintah Allah,"kami berhenti ya Rabb! ". (lih.Tafsir Ibnu Katsir. 1/316).

Pertama: Allah mensifatinya dengan "rijs" yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan menjijikkan.

Baca Juga : Ikhlas, Kunci Diterimanya Amal

Kedua : judi adalah perbuatan setan, maka orang yang melakukan judi sesungguhnya dia sedang berusaha untuk menjadi sosok makhluk terkutuk tersebut .

Ketiga: perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti melaksanakannya.

Keempat: setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu :

- Merusakukhuwwahdiantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, hal ini suatu saat akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena seseorang belum memiliki keimanan yang sempurna sebelum saling mencintai danberukhuwwahkarena Allah .


Editor : Bsafaat