Kabupaten Bekasi Buka Posko THR Keagamaan

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Kabupaten Bekasi Buka Posko THR Keagamaan
Ilustrasi/Antara Foto

"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.

Pemerintah daerah akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi COVID-19.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

Baca Juga : Januari-April, Kasus Positif Covid-19 di Garut Turun, Persentase Kematian Naik

"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," kata Nur Hidayah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengaku sejauh ini perusahaan menaati kebijakan pemerintah terkait pemberian THR Keagamaan tahun 2021 ini.

"Sampai hari ini lancar, belum ada laporan ke saya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat