KAI dan Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Musibah Kecelakaan Kereta Api

PT KAI dan Jasa Raharja berikan santunan bagi korban musibah kecelakaan kereta api antara KA Turangga dan commuterline, yang terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 kemarin.

KAI dan Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Musibah Kecelakaan Kereta Api

Sementara PT KAI dalam keterangannya, akan memberikan santunan pada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, sebesar Rp87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada asisten masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

Diinformasikan kecelakaan kereta api terjadi antara Kereta Api Turangga (Surabaya-Bandung) dan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (Padalarang-Cicalengka) di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga : Pemprov Jabar Bidik ASEAN dan Timur Tengah Ekspor Mebel Rotan

Dalam kecelakaan ini, PT KAI melaporkan ada empat korban meninggal dunia, yang terdiri atas masinis, asisten masinis pramugara, dan Polsuska yang tengah bertugas di kereta.

Kemudian, sedikitnya 33 orang mengalami luka-luka dan dibawa ke empat rumah sakit terdekat yakni RSUD Cicalengka, Rumah Sakit Edelweis, Rumah Sakit AMC, dan RS Santosa untuk mendapat perawatan.

PT KAI juga mengatakan bahwa sejumlah perjalanan kereta api via Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung direkayasa untuk memutar ataupun dibatalkan imbas kecelakaan tabrakan kereta ini.

Baca Juga : Bey Machmudin Sesalkan Arogansi Oknum ASN Bawaslu Jabar

Evakuasi dua kereta api nahas tersebut, disebut oleh PT KAI, telah berhasil dilakukan pada Sabtu dini hari dan telah dinormalisasi serta dinyatakan aman oleh tim Jalan dan Jembatan Daop 2 Bandung pada pukul 06.30 WIB.


Editor : JakaPermana