KAI dan Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Musibah Kecelakaan Kereta Api

PT KAI dan Jasa Raharja berikan santunan bagi korban musibah kecelakaan kereta api antara KA Turangga dan commuterline, yang terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 kemarin.

KAI dan Jasa Raharja Beri Santunan Bagi Korban Musibah Kecelakaan Kereta Api

INILAHKORAN, Bandung - PT KAI dan Jasa Raharja berikan santunan bagi korban musibah kecelakaan kereta api antara KA Turangga dan commuterline, yang terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 kemarin.

Direktur Utama (Dirut) PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan empat korban kecelakaan yang merupakan pegawai yakni Julian Dwi Setiyono (28/masinis), Ponisam (47/masinis), Ardiansyah (30/prama) dan Enjang Yudi (Polsuska), telah didata terkait hak-hak yang dimilikinya.

Didiek mengatakan, biaya pendidikan anak-anak korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, ditanggung sampai dengan usai pendidikannya.

Baca Juga : Hasil Survei, Kang Ace Terfavorit di Kalangan Mahasiswa

"Ini sudah kami hitung dan jumlahnya kita sampaikan nanti, tapi kami berikan sesuai hak yang bersangkutan. KAI juga mememberikan lewat yayasan yakni beasiswa pada anak-anak almarhum yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya," kata Didiek di Kantor Pusat PT KAI, Kota Bandung, Sabtu 6 Januari 2024.

Didiek melanjutkan, santunan tersebut bukanlah pengganti, namun sebagai tali kasih yang mengungkapkan bahwa PT KAI berduka atas terjadinya kecelakaan tersebut.

"Kecelakaan ini juga merupakan pengingat bagi kita semua dalam meningkatkan keselamatan Kereta Api. Kita akan berkomitmen meningkatkan keselamatan sehingga kejadian yang seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," ucapnya.

Baca Juga : Ini Alasan Bey Machmudin Bubarkan JQR

Sementara Jasa Raharja, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, kemudian biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Halaman :


Editor : JakaPermana