Kalut Dikepung Polisi, Pelaku Curanmor di Kabupaten Bogor Nekat Loncat dari Lantai Dua, Kakinya Akhirnya Patah
Penangkapan pelaku curanmor di Kabupaten Bogor yang terkenal sadis, berlangsung dramatis. Seorang tersangka melompat sampai patah kaki.
Kepada kedua orang pelaku curanmor di Kabupaten Bogor yang berhasil diamankan atau tertangkap, kepolisian pun mengenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
“Dari tangan dua pelaku curanmor di Kabupaten Bogor ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, STNK motor, 3 unit motor, kunci T dan peralatan perkakas lainnya,” tutur Iman Imanudin. (reza zurifwan)
Baca Juga : Selain Kelebihan Bayar, Eh... Kontraktor RSUD Bogor Utara juga Belum Bayar Sanksi Denda
Halaman :