Kanit Reskrim Polsek Cileungsi Beberkan Ganas dan Licinnya Pelaku Curanmor di Kabupaten Bogor
Gerombolan curanmor di Kabupaten Bogor yang diamankan polisi tak hanya terkenal sadis, tapi juga memiliki pengalaman panjang.
“Karena salah satu tersangka pelaku sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, kami hanya menghadirkan satu pelaku berinisial A dalam rilis ini,” kata Iman Imanudin.
Kepada kedua orang pelaku curanmor di Kabupaten Bogor yang berhasil diamankan atau tertangkap, kepolisian pun mengenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.
“Dari tangan dua pelaku curanmor di Kabupaten Bogor ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, STNK motor, 3 unit motor, kunci T dan peralatan perkakas lainnya,” tutur Iman Imanudin. (reza zurifwan)
Baca Juga : Geger, Penemuan Sesosok Tengkorak di Bawah Jembatan MA Salmun Bogor
Halaman :