Kapolri Minta Polda-Polres Buat Pedoman ini

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.

Kapolri Minta Polda-Polres Buat Pedoman ini
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Jakarta- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.

"Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (18/2/2021).

Ramadhan menegaskan bahwa Kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain.

Baca Juga : Menristek: Investasi Akan Berkelanjutan jika Disertai Inovasi

Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

"Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," katanya.

Baca Juga : Menristek Inginkan Masyarakat "Fanatik" terhadap Hasil Inovasi Lokal

Untuk pembentukan virtual police, pihaknya menegaskan akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE.
Adapun virtual police bertugas melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum.

Halaman :


Editor : Bsafaat