Kejari Kabupaten Bogor Disurati Pemkot Tebing Tinggi Terkait Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam

Pemkot Tebing Tinggi menyurati Kejari Kabupaten Bogor. Hal itu buntut dari ditahannya PNS Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi Dian Ade Putra Harahap beberapa waktu lalu.

Kejari Kabupaten Bogor Disurati Pemkot Tebing Tinggi Terkait Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam
Berbeda dengan Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Bogor tutur Dodi Wiraatmaja belum bersurat pasca Sekretaris (nonaktif) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi ditahan Kejari Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, tersangka Sumardi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Sumardi disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). 

Sementara, tersangka Dian Ade Putra Harahap dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka para tersangka kasus obstruction of justice terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Bogor Manfaatkan Aplikasi 'Sikujang'

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani