Kejari Kabupaten Cirebon Awasi Aliran Kepercayaan 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon turut mengawasi aliran kepercayaan yang ada di wilayah hukumnya.

Kejari Kabupaten Cirebon Awasi Aliran Kepercayaan 
Istimewa

INILAH, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon turut mengawasi aliran kepercayaan yang ada di wilayah hukumnya.

Pengawasan dilakukan, terutama untuk aliran kepercayaan yang masuk kategori meresahkan masyarakat dan membahayakan negara. Hal itu sesuai dengan tugas Kejari yang tercantum dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004.

 

Baca Juga : Wali Kota Depok Melarang Kerumunan Saat Perayaan Tahun Baru

Kajari Kabupaten Cirebon, Setyawan Nur Chaliq melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktavianto mengatakan,  pengawasan itu sesuai amanat UU dalam menjaga ketertiban umum. Pihaknya diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang membahayakan negara dan meresahkan masyarakat.

 

"Mencegah penggunaan agama atau penodaan agama. Kejaksaan melibatkan beberapa unsur stakeholder. Mulai dari MUI, FKUB, Kesbangpol, unsur TNI-Polri dan intelegen. Hasilnya, kami mendapat masukan-masukan untuk kemudian direkomendasikan sebagai dasar melakukan tindakan," kata Wahyu ketika dihubungi lewat telepon WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga : Pasien Sembuh Covid-19 Kota Depok Mencapai 76,21 Persen

 

Halaman :


Editor : JakaPermana