Kejari Kabupaten Cirebon Awasi Aliran Kepercayaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon turut mengawasi aliran kepercayaan yang ada di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan, aliran yang menyimpang secara resmi telah dikampanyekan oleh negara. Aliran tersebut adalah Jaringan Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kemudian organisasi Khilafah. Wahyu menilai, Khilafah sudah dibubarkan. Sedangkan di agama Kristen ada aliran bernama Saksi Yehua. Saat ini aliran aliran tersebut sedang diawasi dan diantisipasi.
"Aliran-aliran ini jelas meresahkan masyarakat. Jangan sampai kehidupan berbangsa dan bernegara kita, ikut terganggu," ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Purwakarta Gelar Festival Maranggi untuk Pemulihan Ekonomi
Namun, lanjut Wahyu, selama ajarannya masih pada jalur yang benar, negara tidak akan mengawasi. Tetapi, ketika sudah mengarah pada tindakan yang tidak menghormati negara, pengawasan akan intens dilakukan. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi supaya tidak kecolongan dengan aliaran yang bisa menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
"Di Kabupaten Cirebon, sudah ada beberapa pelaku yang dilakukan tindakan. Karena sudah mengarah pada tindak pidana. Tapi, kaitannya dengan perilaku seksual," jelas Wahyu.
Halaman :