Kejari Kabupaten Cirebon Awasi Aliran Kepercayaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon turut mengawasi aliran kepercayaan yang ada di wilayah hukumnya.
Menurutnya, terkait pengawasan pihaknya tidak bisa langsung memvonis begitu saja. Tetapi, setelah mengawasi baru kemudian melakukan tindakan prepentif. Diawali dengan pembinaan dan kalau mengarah pada pidana, baru pihaknya akan melakukan tindakan.
"Itupun, merupakan ultimatum remidium atau upaya terakhir. Ketika proses pembinaan sudah tidak bisa, baru kota melalukan tindakan. Apalagi didalamnya ada unsur pidana," tukasnya.(maman suharman)
Halaman :