Kementerian Kominfo Masuk Tim Kajian UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kementerian Kominfo Masuk Tim Kajian UU ITE
istimewa

INILAH,  Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengambil langkah-langkah," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dalam keterangan resminya, Senin (22/2/2021).

Kementerian Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Kementerian Hukum dan HAM menjadi Tim Kajian Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai UU ITE.

Baca Juga : Lima Tips Sukses Beradaptasi di Tengah Pandemi ala Ria Miranda

Tim Kajian UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo. Tim ini juga terdiri dari Sub Tim I, dijabat oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto dan Widodo Ekatjahjana sebagai Ketua Sub Tim Kemenkumham.

Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE untuk Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29.

"Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," kata Johnny.

Baca Juga : Pentingnya Deteksi Dini Kanker demi Turunkan Angka Kematian Pasien

Pedoman Pelaksanaan UU ITE dibuat sebagai acuan bagi penegak hukum dalam menangani sengketa yang berhubungan dengan undang-undang tersebut dan menindaklanjuti ketika UU ITE disengketakan.

Halaman :


Editor : JakaPermana