Kementerian Kominfo Masuk Tim Kajian UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu dari tiga kementerian yang menjadi tim pelaksana kajian Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kementerian Kominfo Masuk Tim Kajian UU ITE
istimewa

Mengenai sejumlah pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir atau pasal karet, Menteri Kominfo menyatakan pihak yang keberatan pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri," ujar Johnny.

Era transformasi digital membutuhkan regulasi yang bisa menjaga dan mengawal ruang digital agar digunakan untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Cerita L "Infinite" Terlibat dalam Serial "Royal Secret Agent"

"Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang ruang," kata Johnny.

Dia menyatakan pemerintah akan melibatkan komponen masyrakat, akademisi, lingkungan kerja kementerian dan lembaga juga awak media untuk memberikan masukan terhadap pedoman pelaksanaan ini. (inilah.com)

Halaman :


Editor : JakaPermana