Kini, Begitu Gampangnya Legalisir Ijazah di UPI

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui unit kerja hubungan masyarakat serta unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi legalisir ijazah digital.

Kini, Begitu Gampangnya Legalisir Ijazah di UPI

 

INILAH, Bandung - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui unit kerja hubungan masyarakat serta unit layanan terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi legalisir ijazah digital.

Peluncuran aplikasi legalisir ijazah digital ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom, bertepatan dengan pelaksanaan webinar literasi media dan kecerdasan digital serta sosialisasi keterbukaan informasi publik.

Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Kab Bandung Desak Insentif Nakes Dicairkan Segera 

Kepala Hubungan Masyarakat UPI Deni Darmawan mengatakan, peluncuran aplikasi legalisir ijazah digital dilakukan dalam upaya UPI untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU keterbukaan informasi publik, dalam mewujudkan suatu inovasi kongkrit dalam rangka pengembangan “Smart Campus” melalui sebuah sentral pelayanan publik bagi civitas akademika di lingkungan UPI maupun di luar UPI, sebagaimana seharusnya sebuah universitas modern.

Selain itu dia menjelelaskan, bahwa unit kerja hubungan masyarakat melalui ULT meluncurkan aplikasi legalisir Ijazah digital juga dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik di UPI. Seperti, pelaksana pelayanan publik, pengelola pengaduan pada masyarakat, pengelola informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat serta pelaksana konsultasi.

"Melalui aplikasi ini, ULT berupaya untuk melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap serta mudah diakses," ujar Deni, Senin (26/7/2021).

Baca Juga : Gotong Royong Vaksinasi Buru Kekebalan Kelompok

Dia mengungkapkan, bahwa pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak tahun 2020 yang merupakan hasil dari penelitia secara akademik, pemikiran dan kajian-kajian mulai dari analisis atas legal standing Kemendikbudristek, workshop dan diskusi terkait pengembangan aplikasi, pengkajian standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan, laporan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), laporan kinerja layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (Lapor) serta melalui kajian hasil kunjungan yang dilakukan oleh ULT dan Humas UPI.

Halaman :


Editor : Zulfirman