Kisruh Laporan Keuangan Garuda, OJK 'Angkat Tangan'

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengaku tak bisa apa-apa terkait kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kisruh Laporan Keuangan Garuda, OJK 'Angkat Tangan'
Ilustrasi/ANTARA FOTO

INILAH, Jakarta- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengaku tak bisa apa-apa terkait kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"OJK tidak memiliki kewenangan untuk menolak hasil audit yang telah dilakukan oleh akuntan publik, kebenaran itu tentunya nanti ada pada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi hal tersebut," ujar Wimboh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Dia menjelaskan, OJK bukan melakukan pengawasan kepatuhan (compliance), seperti mengawasi bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya. 

"Kami mengawasi dalam konteks Garuda ini bukan lembaga jasa keuangan, kami mengawasi hanya bagaimana maskapai tersebut mematuhi prosedur dalam konteks transparansi dan market conduct dalam rangka laporan yang telah diaudit," kata Wimboh.

Dalam hal emiten yang terdaftar, Wimboh meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda 2018.

"Jadi OJK meyakini bahwa transparansi perusahaan yang go public atau terbuka, kami meminta self regulatory organizations (SRO) dimana bursa efek melakukan hal tersebut di lapangan dan tentu nanti hasilnya bisa dilaporkan kepada OJK," kata Wimboh.

Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan Garuda mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Saat ini, menhub tengah menunggu klarifikasi terkait laporan keuangan maskapai Garuda Indonesia 2018.

Halaman :


Editor : Bsafaat