Kok Pemkab Bogor akan Membayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT PPE? DPRD Kabupaten Bogor hingga Aktivis Menolak Keras
Kabarnya, Pemkab Bogor akan membayar kerugian negara di kasus korupsi badan usaha milik daerah (BUMD) PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) sebesar Rp10 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kabarnya, Pemkab Bogor akan membayar kerugian negara di kasus korupsi badan usaha milik daerah (BUMD) PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) sebesar Rp10 miliar.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan komentar terkait upaya Pemkab Bogor akan membayar kerugian negara dalam kasus korupsi PT PPE.
"Katanya, Pemkab Bogor akan membayar kerugian negara (dalam kasus korupsi PT PPE). Kami tunggu realisasinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Sri Kuncoro menambahkan, meskipun kerugian negaranya akan dibayarkan Pemkab Bogor namun para tersangka akan tetap diproses secara hukum.
"Kami akan tuntut lebih ringan kalau ada pengembalian kerugian negara," tambah Sri Kuncoro.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daen Hn Nuhdiana tidak setuju jika Pemkab Bogor akan membayar kerugian negara yang diduga dilakukan oknum petinggi PT PPE.
"Saya tidak setuju, masa uang negara atau uang rakyat dibayarkan untuk mengembalikan kerugian negara? Lebih baik uang Rp10 miliar untuk membangun sekolah, puskesmas, jembatan atau bangunan lainnya yang untuk melayani masyarakat," tegas Daen.
Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi menuturkan bahwa Pemkab Bogor salah kaprah dalam upaya mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikpr PT. PPE
"Isi rekomendasi Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor itu meminta Pemkab Bogor mengawal perkara hukumnya dan bukannya membayar atau mengembalikan kerugian negara. Langkah ini salah kaprah," tutur Irvan Baehaqi.
Politisi PKS ini menjelaskan PT PPE dipertimbangkan untuk dipailitkan atau diselamatkan, bukan menyelamatkan oknum petinggi yang diduga melakukan Tipikor.
"PT PPE bisa juga dipailitkan atau diselamatkan perusahaannya dengan cara diberikan pertambahan penyertaan modalnya. Kalau oknumnya bersalah, saya minta tetap diproses hukum," jelasnya.
Penolakan pun disuarakan Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung (Jampe) Jokowi Ali Tauvan Vinaya. Secara tegas, dia menolak jika pengembalian kerugian negara dilakukan Pemkab Bogor yang notabene sumber keuangannya dari pajak rakyat.
Ia pun meminta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menagih pembayaran kerugian negara sebesar Rp10 miliar tersebut kepada para calon tersangka korupsi PT PPE.
"Tagih pembayaran kerugian negaranya ke para calon tersangka dan segera melakukan penahanan, Pemkab Bogor juga jangan berkorban sebegitu rupa untuk kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat karena PT PPE menjadi catatan BPK pada tahun ini," tegas Ali Tauvan Vinaya.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani
