Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Minta Kenaikan UMP Tidak Mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mendesak pemerintah agar tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Minta Kenaikan UMP Tidak Mengacu ke PP Nomor 36 Tahun 2021 
INILAHKORAN,Soreang-Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mendesak pemerintah agar tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Cecep juga memberikan dukungan kepada Serikat Pekerja Indonesia (FPSI), Kabupaten Bandung yang meminta kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen.
“Kami siap memberikan surat rekomendasi dan dukungan langkah Serikat Pekerja Kabupaten Bandung agar pada tahun 2023 tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggunakan Metode Kesepakatan," kata Cecep, Minggu 20 November 2022.
Dikatakan Cecep, sebagai bentuk dukungan, ia akan memberikan nota pengantar ke pemerintah agar formula perhitungan upah tidak menggunakan PP tersebut karena akan membuat UMP jadi lebh kecil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menaikan upah minimum tahun 2023 yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan Upah minimum menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Penyesuaian UMP dan UMK meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.
Kebijakan tersebut memicu reaksi dari berbagai organisasi pekerja/buruh di tanah air. Termasuk di Kabupaten Bandung, aksi penolakan dengan aksi unjuk rasa besar-besaran terhadap pelaksanaan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan ini digelar oleh FSPSI dan beberapa organisasi buruh lainnya selama dua hari berturut-turut pada pekan lalu. (rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti