KONI Kabupaten Cirebon Memanas, Sembilan Pengurus KONI di PAW Sepihak

Saat ini Kondisi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, memanas. Hal itu menyusul di PAW nya sembilan pengurus KONI Kabupaten Cirebon. 

KONI Kabupaten Cirebon Memanas, Sembilan Pengurus KONI di PAW Sepihak

INILAHKORAN, Cirebon - Saat ini Kondisi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon, memanas. Hal itu menyusul di PAW nya sembilan pengurus KONI Kabupaten Cirebon.  Alhasil, sembilan pengurus KONI meradang. Pasalnya, PAW dilakukan tanpa menempuh prosedur yang berlaku.

Demikian dikatakan Anggota Bidang Organisasi KONI Kabupaten Cirebon, Jayadi. Dia mengaku tidak terima dengan manuver ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja. Sebab, PAW tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). Terlebih tidak ada Surat Peringatan (SP) 1, SP2 maupun SP3.

"Alasan dilakukannya PAW ini tidak jelas. Saya bersama pengurus lainnya yang di PAW jelas tidak terima dengan keputusan tersebut," kata Jayadi, Kamis 29 Februari 2024.

Tidak hanya Jayadi, Bendahara KONI, Surya mengaku heran dengan keputusan tersebut. Dia mengaku, tidak paham apa yang ditudingkan ketua KONI terhadap dirinya. Padahal, usia kepengurusan KONI saat ini belum genap satu tahun. Bahkan, belum ada event atau kegiatan di daerah.

"Jadi saya sendiri tidak paham. Kalaupun dari segi kinerja saya tidak pernah dapat peringatan. Dan saya pikir, ini adalah suatu kesewenang-wenangan ketua," ungkapnya.

Menurutnya, surat PAW sendiri keluar tertanggal 7 februari 2024. Namun, saat ditanya perihal kapan usulan PAW itu dilakukan, Sutardi tak pernah menjawab. Sementara ada sembilan pengurus yang di PAW ketua KONI, tanpa alasan yang jelas.

"Anehnya lagi, PAW juga menyasar Ketua Harian yang sejatinya bukan produk dari Ketua KONI Kabupaten Cirebon. Karena pada Musrokab 2023 lalu putaran pertama itu melakukan bergaining. Artinya, Ketua Harian tidak bisa diberhentikan, karena harus melalui Musorkab," ucapnya.

Sedangkan anggota Devisi Hukum KONI, Niko Bhineko mengatakan, reshuffle ini tidak mengandung unsur objektifitas. Karena dari sisi prosedural tidak memenuhi syarat. Ia menilai, langkah ketua KONI ini sebagai bentuk arogansi. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan mosi tidak percaya.

"Yang jelas, pembuatan SK pemberhentian itu pasti batal. Batal demi hukum. Karena tidak sesuai mekanisme yang ada. Keputusan pergantian pengurus tidak dilakukan melalui rapat pleno. Ada pun pleno pada 24 Januari. Tapi tidak membahas reshuffle. Tapi tanggal 7 Februari SK PAW itu keluar," bebernya.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Cirebon
Sutardi Rahardja, merespons pernyataan sejumlah pengurusnya yang tidak terima di PAW. Menurut Sutardi, PAW yang dilakukannya sudah memenuhi prosedur. Hanya saja, pada saat pleno, pengurus yang di-reshuffle tidak semua hadir. Ada dua pengurus yang tidak hadir. Mereka adalah  Niko dan Yayan,

Didampingi sejumlah pengurus lainnya, Sutardi menyebut ada alasan kuat, sehingga Ketua Harian KONI juga berada dalam daftar pengurus yang diganti. Kata dia, ada sejumlah aturan yang dilanggar. Sedang alasan lainnya,  untuk mempersiapkan KONI yang akan menghadapi sejumlah agenda besar. Seperti, Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) hingga PON.

"Jadi, bukan keputusan ketua KONI. Tapi berdasarkan pertimbangan evaluasi dari tim kecil. Siapa mereka, ya tim formatur.  Toh mereka juga jarang hadir, sementara kami memerlukan sumbangsih pemikiran pengurus. Jadi wajar kalau kami ganti," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti