Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan penipuan berkedok perumahan yang menimpa mereka dengan jumlah kerugiannya mencapai Rp8,5 miliar

Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar
Sejumlah warga koban peniuan usai melaporkan developer oerumahan di Polda Jabar. Cesar Yudistira

Setiap unit rumah type 30/60 itu, dipasarkan dengan harga beragam mulai dari Rp. 148,5 juta hingga Rp. 193 juta yang dapat dicicil selama 5 tahun.

"Diperkirakan terdapat sekitar 140 kapling tanah dan rumah yang dipasarkan sejak tahun 2017 hingga hari ini," katanya.

Para pelapor pun tertarik. Ada yang membayar cash, tapi ada juga yang membeli secara kredit. Namun setelah itu, pihak developer tidak kunjung melakukan pembangunan perumahan serta fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.

"Belakangan para korban tahu bahwa developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah, baik atas nama pribadi pemilik berupa SHM maupun atas nama perusahaan berupa HGB yang menaunginya," ucapnya.

Bahkan, tanah tersebut diduga masih milik orang lain sehingga para konsumen yang telah membeli rumah dikawasan tersebut merasa tertipu.

"Padahal, konsumen telah melakukan transaksi membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah tersebut. Ada yang sudah masuk Rp. 50 juta sampai Rp. 190 juta," katanya.

Adapun pengembang sempat melakukan mediasi dengan hasil para konsumennya untuk akan melaksanakan perjanjian berupa PPJB dan sebagian telah di-aktakan dalam bentuk AJB.


Editor : Ahmad Sayuti