Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan penipuan berkedok perumahan yang menimpa mereka dengan jumlah kerugiannya mencapai Rp8,5 miliar

Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar
Sejumlah warga koban peniuan usai melaporkan developer oerumahan di Polda Jabar. Cesar Yudistira

"Namun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen, diduga PPJB dan AJB tersebut palsu baik secara materil dan/atau formil pembuatannya. Sehingga hal ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati," ucapnya.

Ketika mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen Akta PPJB, para korban akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan hingga pengembang mampu membuktikan keabsahan dokumen.

"Kami meyakini telah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh terlapor sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan 263 serta 266 KUHP," katanya.

Pihaknya pun sudah membuat laporan ke Polda Jabar dengan nomor Laporan Polisi Nomor:LP/B/305/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

"Total ada sekitar 60 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp.8,5 Miliar," ucapnya. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti