Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan penipuan berkedok perumahan yang menimpa mereka dengan jumlah kerugiannya mencapai Rp8,5 miliar

Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar
Sejumlah warga koban peniuan usai melaporkan developer oerumahan di Polda Jabar. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar digeruduk sejumlah orang yang menjadi korban penipuan salah satu perumahan bodong di Citeureup Kabupaten Bogor

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan penipuan berkedok perumahan yang menimpa mereka dengan jumlah kerugiannya mencapai Rp8,5 miliar.

Adapun mereka melaporkan seorang pengembang perumahan, berinisial DH. Dimana terlapor diduga melakukan penipuan di wilayah Citereup Bogor.

Baca Juga : Gegara Miras dan Ejekan, YB Rusak Dua Unit Mobil Milik Temannya di Stadion Pakansari

Kuasa hukum para korban yang diketahui berjumlah 60 orang itu, Muhammad Taufik dari Managing Patner Kantor Hukum Emte Law mengatakan, para kliennya melaporkan pengembangan perumahan berinisial DH yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan perumahan.

Taufik menceritakan, awal mulanya kasus dugaan penipuan tersebut yang menimpa para kliennya terjadi di rentang tahun 2017-2019. Terlapor awalnya memasarkan perumahan di Jalan SMPN 2 Citeureup, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Pada awalnya developer memasarkan perumahan dengan site-plan serta fasilitas yang sangat menarik bagi konsumen, termasuk kolam renang, masjid, sekolah, area rekreasi dan lainnya," ujar Taufik, di Mapolda Jabar, Senin  31 Juli 2023.

Baca Juga : Bima Arya Sugiarto Ajak Generasi Muda Produksi Konten Narasi Positif Jelang Pemilu 2024

Terlapor kala waktu itu menuturkan jika  pengembang menjanjikan proses pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap selama 12 bulan, dengan masa tenggang 3 bulan untuk serah terima bangunan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti