Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan penipuan berkedok perumahan yang menimpa mereka dengan jumlah kerugiannya mencapai Rp8,5 miliar

Korban Perumahan Bodong di Cireureup Bogor Geruduk Polda Jabar, Laporkan Pengembang dengan Kerugian Rp8,5 Miliar
Sejumlah warga koban peniuan usai melaporkan developer oerumahan di Polda Jabar. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar digeruduk sejumlah orang yang menjadi korban penipuan salah satu perumahan bodong di Citeureup Kabupaten Bogor. 

Mereka mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan penipuan berkedok perumahan yang menimpa mereka dengan jumlah kerugiannya mencapai Rp8,5 miliar.

Adapun mereka melaporkan seorang pengembang perumahan, berinisial DH. Dimana terlapor diduga melakukan penipuan di wilayah Citereup Bogor.

Kuasa hukum para korban yang diketahui berjumlah 60 orang itu, Muhammad Taufik dari Managing Patner Kantor Hukum Emte Law mengatakan, para kliennya melaporkan pengembangan perumahan berinisial DH yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan perumahan.

Taufik menceritakan, awal mulanya kasus dugaan penipuan tersebut yang menimpa para kliennya terjadi di rentang tahun 2017-2019. Terlapor awalnya memasarkan perumahan di Jalan SMPN 2 Citeureup, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Pada awalnya developer memasarkan perumahan dengan site-plan serta fasilitas yang sangat menarik bagi konsumen, termasuk kolam renang, masjid, sekolah, area rekreasi dan lainnya," ujar Taufik, di Mapolda Jabar, Senin  31 Juli 2023.

Terlapor kala waktu itu menuturkan jika  pengembang menjanjikan proses pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap selama 12 bulan, dengan masa tenggang 3 bulan untuk serah terima bangunan.

Setiap unit rumah type 30/60 itu, dipasarkan dengan harga beragam mulai dari Rp. 148,5 juta hingga Rp. 193 juta yang dapat dicicil selama 5 tahun.

"Diperkirakan terdapat sekitar 140 kapling tanah dan rumah yang dipasarkan sejak tahun 2017 hingga hari ini," katanya.

Para pelapor pun tertarik. Ada yang membayar cash, tapi ada juga yang membeli secara kredit. Namun setelah itu, pihak developer tidak kunjung melakukan pembangunan perumahan serta fasilitas sebagaimana yang dijanjikan.

"Belakangan para korban tahu bahwa developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah, baik atas nama pribadi pemilik berupa SHM maupun atas nama perusahaan berupa HGB yang menaunginya," ucapnya.

Bahkan, tanah tersebut diduga masih milik orang lain sehingga para konsumen yang telah membeli rumah dikawasan tersebut merasa tertipu.

"Padahal, konsumen telah melakukan transaksi membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah tersebut. Ada yang sudah masuk Rp. 50 juta sampai Rp. 190 juta," katanya.

Adapun pengembang sempat melakukan mediasi dengan hasil para konsumennya untuk akan melaksanakan perjanjian berupa PPJB dan sebagian telah di-aktakan dalam bentuk AJB.

"Namun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen, diduga PPJB dan AJB tersebut palsu baik secara materil dan/atau formil pembuatannya. Sehingga hal ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati," ucapnya.

Ketika mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen Akta PPJB, para korban akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan hingga pengembang mampu membuktikan keabsahan dokumen.

"Kami meyakini telah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh terlapor sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan 263 serta 266 KUHP," katanya.

Pihaknya pun sudah membuat laporan ke Polda Jabar dengan nomor Laporan Polisi Nomor:LP/B/305/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

"Total ada sekitar 60 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp.8,5 Miliar," ucapnya. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti