KPK Dorong Pemkot Bogor Sertifikasi Aset dan Tingkatkan Pajak Daerah

KPK mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan jumlah aset daerah yang bersertifikat dan menaikkan penerimaan pajak daerah, Rabu (19/5/2021).

KPK Dorong Pemkot Bogor Sertifikasi Aset dan Tingkatkan Pajak Daerah
Dokumentasi (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meningkatkan jumlah aset daerah yang bersertifikat dan menaikkan penerimaan pajak daerah, Rabu (19/5/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi atas pelaksanaan tata kelola Pemkot Bogor per Desember 2020.

"Skor MCP (monitoring centre for prevention) Pemkot Bogor untuk area manajemen aset daerah adalah 56,95 persen. Lalu, skor MCP untuk area optimalisasi pajak daerah adalah 50,57 persen," ungkap Linda dalam keterangan tertulis kepada INILAH.

Baca Juga : Gelar Koordinasi dengan Pemkot Bogor, Ini Catatan KPK

Dia melanjutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan KPK sampai dengan April 2021, total tanah yang dikuasai Pemkot Bogor sebanyak 3.861 bidang, terdiri atas tanah jalan 2.549 bidang dan tanah non-jalan sebanyak 1.312 bidang.

"Tanah yang telah bersertifikat baru 653 bidang. Lahan prasana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan sosial, data sampai dengan April 2021 terdapat 390 perumahan. Hanya 36 perumahan yang sudah serah terima PSU dari pengembang kepada Pemkot Bogor," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam proses pendampingan, KPK mendapati ada tiga kendala dalam proses penyerahan PSU sebagaimana disampaikan Pemkot Bogor kepada KPK. Pertama, kondisi PSU di dalam perumahan masih banyak yang belum memenuhi kelayakan, terutama jalan dan saluran.

Baca Juga : Forkopimda Kota Bogor Dukung Perjuangkan Palestina

"Kedua, banyak perumahan yang sudah terjual 100 persen dan sudah memenuhi syarat untuk serah terima, tetapi keberadaan pengembang perumahan sudah tak terlacak. Ketiga, pengembang perumahan sudah tidak sanggup melakukan perbaikan atas PSU," terangnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca