KPK Panggil Tiga Anggota DPRD Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Siapa tersangkanya?

KPK Panggil Tiga Anggota DPRD Jawa Barat, Siapa Tersangkanya?

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap.

KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

KPK pada Selasa (6/4) juga telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.

Baca Juga : MUI: Puasa Momentum Kokohkan Ikhtiar Putus Mata Rantai Covid-19

Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman :


Editor : Zulfirman